PROBOLINGGO, JEJAKPERISTIWA.CO.ID – Diruang sidang khusus pidana anak, Ketua Hakim Putu Lia Puspita membacakan putusan terhadap terdakwa WMM 17 tahun, berjalan lancar dan tertib, Kamis 11/7/2024.
Saat pembacaan putusan persidangan, terdakwa didampingi kuasa hukum dan kedua orang tuanya, Korban juga hadir dengan didampingi kuasa hukum dan kedua orang tuanya.
Hakim memutuskan hukuman terdakwa menjadi 1/4 dari pasal yang sebelumnya diterapkan, Setelah mengetukkan palu tiga kali, vonis dijatuhkan menjadi 3 tahun 6 bulan penjara khusus anak, dari tuntutan awal 4 tahun penjara, dan hakim memberi waktu 7 hari kepada pihak korban untuk mengajukan banding.
Dalam putusan di Pengadilan Negeri Kota Probolinggo Hakim Putu Lia Puspita membacakan hasil putusan sesuai Pasal Anak, yakni pasal 81 Ayat 1 Undang Undang R I Nomor 17 Tahun 2016, atau Pasal 81 Ayat 2 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016, atau Pasal 82 Ayat 2, Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016, Pelaku divonis dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
Sidang yang dimulai pukul 11.35 siang berjalan dengan lancar dan tertib, Beberapa organisasi masyarakat atau ormas juga menyaksikan langsung sidang tersebut, dengan Pengamanan persidangan dilakukan oleh anggota kepolisian Sat Samapta Polres Probolinggo Kota termasuk dua anggota Polwan, untuk mengantisipasi hal hal yang tidak diinginkan.
Di luar persidangan, vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa kasus asusila membuat seorang wanita paruh baya, ibu korban terpukul dan histeris, hukuman macam apa ini , Pelaku yang sudah menghancurkan masa depan anak saya hanya dijatuhi hukuman ringan, Tidak adil bagi kami, ucap Nur ibu korban.
Kuasa hukum korban M Untung SH menegaskan, akan melakukan proses banding sesuai waktu yang diberikan oleh hakim. ( Atman )