Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

425 Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Probolinggo Dapat Remisi di Hari Kemerdekaan

×

425 Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Probolinggo Dapat Remisi di Hari Kemerdekaan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PROBOLINGGO, JEJAKPERISTIWA.CO.ID – Suka cita perayaan Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia dirasakan oleh warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Probolinggo Kanwil Kemenkumham Jatim. Pasalnya, sebanyak 425 narapidana dan anak binaan mendapatkan remisi umum pada Hari Proklamasi ini.

Penyerahan surat keringanan hukuman tersebut langsung diberikan oleh Pj. Walikota Probolinggo Dr. Nurkholis, kepada perwakilan warga binaan pada Sabtu pagi, (17/8) di Aula Dr. Sahardjo.

Example 300x600

Dalam sambutan Menteri Hukum dan HAM RI yang dibacakan oleh Pj. Walikota, Nurkholis mengatakan “ Bertepatan dengan Perayaan Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah hari ini memberikan Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Umum 176.984 orang.

READ
Kepala Pekon Bumi Rejo Kecamatan Pagelaran Tutup Usia, IWO indonesia Pringsewu Sampaikan Turut Berduka

Terdiri dari 175.728 orang Narapidana dengan rincian RU I ( pengurangan sebagian ) sebanyak 172.678 orang. RU II ( langsung bebas ) sebanyak 3.050 orang. Dan 1.256 orang anak binaan dengan rincian PMP I ( pengurangan sebagian ) sebanyak 1.215 orang dan PMP II ( langsung bebas ) sebanyak 41 orang “.

READ
Melihat Peluang Yang Menguntungkan Pemuda Asal Labuan Bajo Berternak Kambing

Kepala Lapas Probolinggo, Dadang Rais Saputro, mengatakan “ Sebanyak 425 Narapidana Lapas Probolinggo mendapatkan remisi dari jumlah keseluruhan Narapidana sebanyak 705.

READ
Polres Probolinggo Kota Kembali Amankan Pengedar Pil Koplo di Gang Sentono Kota Probolinggo

Tak lupa, Kalapas menyebutkan bahwa pemberian remisi ini merupakan salah satu bentuk perhatian dan penghargaan Negara kepada Narapidana dan Anak Binaan yang telah berkelakuan baik serta disiplin mengikuti program binaan, dan telah memenuhi syarat substantif serta administratif sesuai perundang-undangan yang berlaku sehingga para warga binaan ini dikurangi masa tahanannya.

Reporter : Atman

Example 120x600