Bondowoso, JEJAKPERISTIWA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Bondowoso kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) tahun 2025 sebagai bentuk komitmen terhadap kesejahteraan masyarakat, khususnya para buruh pabrik rokok dan buruh tani tembakau.
BLT DBHCHT merupakan bagian dari kebijakan nasional untuk mendistribusikan kembali sebagian dana cukai kepada daerah penghasil dan masyarakat terdampak. Langkah ini dinilai sebagai bentuk keadilan fiskal dan upaya konkret pemerintah dalam meningkatkan taraf hidup pekerja sektor informal.
Kepala Dinas Sosial P3AKB Kabupaten Bondowoso, Anisatul Hamidah, menjelaskan bahwa bantuan ini dirancang untuk membantu pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, mulai dari pangan, pendidikan, hingga akses layanan kesehatan.
“Sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja sektor tembakau dan daya beli tetap terjaga di tengah perubahan harga dan kondisi ekonomi yang tidak menentu,” ujar Anisatul.
Adapun skema penyaluran BLT DBHCHT tahun 2025 difokuskan kepada 7.566 buruh pabrik rokok di Bondowoso. Setiap penerima akan mendapatkan bantuan tunai sebesar Rp600.000. Sementara untuk buruh tani tembakau, intervensi dilakukan dalam bentuk pembayaran premi BPJS Ketenagakerjaan, sebagai jaminan perlindungan sosial yang lebih berkelanjutan.
Untuk memastikan penyaluran berjalan lancar dan tepat sasaran, Dinas Sosial akan menggelar rapat koordinasi dengan jajaran Forkopimda Kabupaten Bondowoso dalam waktu dekat.
“Harapan kami, masyarakat Bondowoso benar-benar bisa merasakan manfaat nyata dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. Ini bukan sekadar bantuan, tetapi bagian dari upaya besar pemerintah daerah dalam membangun kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh,” tutup Anisatul Hamidah.(Dicky Dwi Cahyono/ADV)