Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

Ratusan Kades Bondowoso di Perpanjang Masa Jabatannya

×

Ratusan Kades Bondowoso di Perpanjang Masa Jabatannya

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Bondowoso, JEJAKPERISTIWA.CO.ID – Penerbitan SK seiring dengan adanya Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 perubahan kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam pasal 39 dijelaskan bahwa kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Example 300x600

183 Kepala Desa (KADES) di Kabupaten Bondowoso masuk dalam pengesahan perpanjangan masa jabatan ratusan kepala desa mendapat penambahan masa jabatan selama 2 tahun, Acara tersebut digelar di Pendopo Bupati Ki-bagus Assra.Senin (27/05/2024)

READ
Pelayanan SIM Keliling Sat Lantas Polres Manggarai Barat, Dekatkan Polri ke Masyarakat

Pj Bupati Bondowoso, Bambang Soekwanto secara langsung menyerahkan Surat Keputusan (SK) dan mengesahkan ratusan Kepala Desa yang telah masuk didalam penambahan masa jabatan
Usai menyerahkan SK kepada ratusan Kades, Bambang Soekwanto meminta agar para Kepala Desa yang telah menerima perpanjangan masa jabatan bisa lebih memaksimalkan peranannya sebagai orang nomor satu di wilayah desa masing-masing.

READ
PJ. Bupati Pringsewu Dr. Marindo Kurniawan, S.T., MM., menghadiri Rapat Peningkatan Pemahaman Numerasi dengan Metode Pembelajaran GASING

“Hakekat pembangunan desa adalah mensejahterakan masyarakat dan membangun desa”
Kepala Desa sendiri merupakan tonggak pembangunan di wilayah masing-masing Desa.

Dari hal tersebut, Bambang Soekwanto berharap, melalui momentum perpanjangan masa jabatan, Kepala Desa nantinya mampu memberikan kontribusi lebih kepada Pemerintah dalam hal pembangunan.

READ
Kapolri Diberi Gelar Adat-Pusaka oleh Dewan Adat dan Kerajaan di Sulawesi Selatan

“Semoga kedepan para kepala desa mampu memberikan kontribusi yang lebih maksimal dalam pembangunan di kabupaten Bondowoso, ” tegasnya.

Adapun yang hadir dalam pengesahan perpanjangan Masa jabatan Kepala Desa, Pj, Bupati Bondowoso, Ketua DPRD, Pj Sekretaris Daerah (Sekda), Dandim 0822, Kapolres Bondowoso, Camat seluruh Kabupaten Bondowoso (KY)

Example 120x600