BONDOWOSO, JEJAKPERISTIWA.CO.ID — Kepolisian Resor Bondowoso mengungkap dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang menimpa tiga laki-laki, termasuk dua korban yang masih di bawah umur. Polisi telah menetapkan dan menahan seorang pria berinisial OA (30), warga Kecamatan Sumber Wringin, Kabupaten Bondowoso.
Kapolres Bondowoso AKBP Dr. Aryo Dwi Wibowo mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, terdapat tiga korban dalam perkara tersebut. Satu korban merupakan orang dewasa, sedangkan dua lainnya masih berusia di bawah 18 tahun.
Dugaan kekerasan seksual itu disebut berlangsung dalam kurun waktu 2023 hingga 2026. Lokasi kejadian diduga berada di sebuah tempat pencucian mobil di wilayah Kecamatan Sumber Wringin.
“Korban yang sudah melaporkan ada tiga orang. Satu korban dewasa dan dua lainnya masih di bawah umur. Seluruh korban merupakan laki-laki,” kata Aryo dalam konferensi pers di Mapolres Bondowoso, Selasa (18/8/2026).
Menurut Aryo, dugaan perbuatan tersebut bermula pada 2023 di wilayah Sumber Gading, Kecamatan Sumber Wringin. Penyidik menduga tersangka menggunakan minuman keras jenis arak untuk membuat korban berada dalam kondisi tidak sadar sepenuhnya.
Para korban diduga diajak mengonsumsi minuman tersebut hingga mabuk. Dalam kondisi itu, tersangka kemudian diduga melakukan tindakan seksual terhadap korban.
Polisi juga menduga tersangka merekam perbuatannya menggunakan perangkat elektronik. Rekaman tersebut kemudian diduga dimanfaatkan untuk mengancam korban agar tidak mengungkap kejadian yang dialaminya.
“Kegiatan tersebut divideokan atau didokumentasikan dan digunakan untuk mengancam korban. Sehingga kejadian itu dilakukan secara berulang kali,” ujar Aryo.
Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian kejadian, termasuk dugaan keterkaitan rekaman video dengan tindakan yang dilakukan secara berulang terhadap para korban.
Perkara tersebut baru dilaporkan kepada kepolisian pada 2026. Setelah menerima laporan, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengamankan OA.
“Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan amankan. Yang bersangkutan sudah kami proses penyidikan dan juga sudah dilakukan penahanan,” tegas Aryo.
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit telepon seluler iPhone XR berwarna merah dan satu buah flash disk yang diduga berisi rekaman video berkaitan dengan perkara.
Atas dugaan perbuatannya, OA dijerat dengan ketentuan pidana terkait tindak pidana kekerasan seksual, perbuatan cabul, dan pornografi. Penyidik menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta ketentuan pidana dalam KUHP.
Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polres Bondowoso masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya korban lain.
Khusus terhadap dua korban yang masih anak-anak, kepolisian memastikan penanganan dilakukan dengan memperhatikan aspek perlindungan anak serta kepentingan terbaik bagi korban.
“Penanganan terhadap dua korban yang masih anak-anak dilakukan dengan memperhatikan aspek perlindungan anak dan kepentingan terbaik bagi korban,” kata Aryo.
Polisi memastikan proses hukum terhadap tersangka tetap berjalan. Penyidik juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan para korban memperoleh perlindungan selama proses penanganan perkara.













