Example floating
Example floating
Kriminal

Pelaku Penipuan Bermodus Struk Palsu Ditangkap Polisi

×

Pelaku Penipuan Bermodus Struk Palsu Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Pringsewu, JEJAKPERISTIWA.CO.ID
Seorang wanita berinisial BIM (28) ditangkap aparat kepolisian Polres Pringsewu karena terlibat dalam kasus penipuan pembelian barang elektronik senilai puluhan juta rupiah.

Wanita asal Pekon Margodadi, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus ini diringkus polisi di rumah orang tuanya di Pekon Purwodadi, kecamatan Gisting, kabupaten Tanggamus pada Senin, 7 Juli 2024, sekitar pukul 12.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Irfan Romadhon, menjelaskan bahwa BIM diamankan polisi berdasarkan laporan pengaduan dari Holilulloh (37), pemilik toko elektronik Dell Shop Sukoharjo III, yang menjadi korban penipuan.

READ
Jalan Rusak Parah di Garut, Luput Perhatian Dari Pemerintah

Dalam laporannya, Holilulloh menyebutkan bahwa pelaku BIM telah melakukan penipuan dengan modus memalsukan bukti transfer pembelian barang elektronik seperti kulkas, mesin cuci, televisi, dan sejumlah barang lainnya dengan nilai puluhan juta rupiah sejak 3 Juni 2024.

Perbuatan pelaku ini terungkap setelah korban mencocokkan pembukuan dengan transaksi keuangan di aplikasi mobile banking. Ternyata, beberapa kali pengambilan barang elektronik yang dilakukan pelaku diduga menggunakan struk transfer palsu.

READ
Kasdim 0822 Bondowoso Berikan Wasbang Kepada Para Atlit Di Kab Bondowoso

“Akibat peristiwa ini, korban menderita kerugian mencapai Rp 77 juta dan melaporkannya kepada pihak kepolisian,” terang Iptu Irfan Romadhon pada Kamis (10/7/2024) siang.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa dua unit mesin cuci dan tiga unit kompor gas yang belum sempat dijual oleh pelaku.

“Selain itu, penyidik juga telah menyita enam lembar struk palsu yang digunakan pelaku untuk menipu korban,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, pelaku mengaku nekat melakukan kejahatan tersebut karena terdesak kebutuhan membayar hutang.

READ
PKDI Bondowoso Hadiri Acara Silaturahmi dan Buka Bersama di Surabaya

“Menurut pelaku, barang elektronik yang diperoleh dari hasil menipu dijual dan uangnya dihabiskan untuk membayar hutang, dan sebagian lagi untuk membeli kebutuhan pribadinya,” bebernya.

Lebih lanjut, BIM telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Pringsewu. Dalam proses penyidikan, ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

“Tersangka BIM terancam hukuman kurungan selama empat tahun penjara,”
tandasnya.

Pewarta: Riki. S

Example 120x600