Bondowoso, JEJAKPERISTIWA.CO.ID – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bondowoso melarang wartawan lakukan peliputan didalam Lapas. (Sabtu 17 Agustus 2024)
Hal itu terjadi pada saat acara pemberian remisi kepada sejumlah narapidana bertepatan dengan perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan ke-79 Republik Indonesia tahun 2024, sejumlah wartawan hendak melakukan peliputan, namun salah satu petugas melarang wartawan memasuki Lapas Bondowoso.
Kalapas Bondowoso, Dian Artanto saat diwawancara sejumlah jurnalis, beralasan karena pelaksaan kegiatan didalam aula dan harus ada izin dari Kementerian Kantor Wilayah bagi wartawan yang akan memasuki lingkungan Lapas untuk melakukan kegiatan peliputan.
“Kalau sebelumnya kan acaranya didalam blok, sedangkan sekarang didalam aula,” katanya
Selanjutnya, kata Dian, wartawan yang akan memberitakan akan diberi dokumentasi dan release dari Humas Lapas Bondowoso.
“Nanti bisa koordinasi dengan humas Lapas untuk narasi pemberitaan dan fotonya, ” tambahnya.
Sementara, Arik Kurniawan Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bondowoso menyayangkan sikap Kalapas Bondowoso yang melarang Wartawan meliput kegiatan HUT ke-79 RI didalam Lapas.
” Wartawan ini dilindungi Undang-undang, kita bukan teroris, kita bukan penjahat kok dilarang masuk Lapas, kalau beralasan karena diruangan Aula tidak masuk akal, seharusnya yang dilarang saat kegiatan didalam Blok Narapidana dengan alasan keamanan itu baru logis,” tegasnya.
Sekedar informasi, larangan wartawan meliput kegiatan didalam Lapas ini merupakan hal baru berbeda dengan tahun sebelumnya yang boleh meliput tentunya dengan mentaati aturan yang belaku, kejadian ini juga disayangkan oleh sejumlah Jurnalis saat perayaan HUT ke-79 Republik Indonesia.(ky)