Labuan Bajo, JEJAKPERISTIWA.CO.ID – “Wanita yang berinisial RMH (26) dan IMI (22) dibekuk Satuan Reserse Narkoba disebuah warung di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat,” kata Kapolres Mabar, AKBP Ari Satmoko, S.H., S.I.K., M.M. melalui Kasat Satreskoba, Iptu Matheos A. D. Siok, Jumat (05/07/2024).
“Penangkapan Berawal Dari Informasi Masyarakat. Dari informasi yang didapat, polisi kemudian menurunkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut.
“Kurang lebih lima bulan kita selidiki, hingga akhirnya mereka kita amankan,” lanjut Iptu Matheos.
Terduga pelaku ini, kami amankan di dalam warung bakso yang beralamat di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat pada Senin lalu sekitar pukul 15.00 Wita. Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu sachet kristal bening diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu, 1 buah bungkus rokok dan 2 unit handphone berbagai merk.
“Setelah dilakukan tes, keduanya dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu-sabu yang mengandung zat metamfetamin.
“Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan pasal 112 ayat (1) subsider pasal 132 ayat (1) junto pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara 4 tahun,” tutur Iptu Matheos
mengimbau kepada masyarakat agar terus waspada dan aktif melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika di lingkungan mereka.
“Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkotika,” pungkasnya.