Scroll untuk baca artikel
Berita

Diduga Hamili Pacar di Bawah Umur hingga 8 Bulan, Siswa SMA di Bondowoso Dilaporkan ke Polisi

×

Diduga Hamili Pacar di Bawah Umur hingga 8 Bulan, Siswa SMA di Bondowoso Dilaporkan ke Polisi

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum korban, Nurul Jamal Habaib, S.H., saat diwawancarai awak media terkait laporan dugaan kasus siswi di bawah umur yang hamil di Kabupaten Bondowoso dan kini tengah diproses aparat penegak hukum.
Example 468x60

Bondowoso, JEJAKPERISTIWA.CO.ID — Kasus dugaan hubungan terlarang yang menyebabkan seorang remaja perempuan di bawah umur hamil di Kabupaten Bondowoso kini memasuki ranah hukum. Seorang pelajar berinisial A (18), warga Kecamatan Tlogosari, Bondowoso, dilaporkan ke aparat penegak hukum setelah diduga menghamili kekasihnya yang masih berusia 16 tahun.

Kasus tersebut menjadi perhatian publik karena terlapor diketahui masih aktif sebagai siswa di salah satu SMA ternama di Bondowoso. Sementara itu, pihak keluarga korban meminta identitas korban disamarkan dengan nama “Bunga” demi melindungi privasi dan kondisi psikologis korban yang masih di bawah umur.

Menurut keterangan keluarga korban, dugaan kehamilan tersebut kini telah memasuki usia delapan bulan. Namun hingga saat ini, pihak terlapor disebut tidak menunjukkan tanggung jawab maupun itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.

Keluarga korban mengaku telah berulang kali berupaya menempuh jalur damai dengan mendatangi keluarga terlapor dan meminta pertanggungjawaban. Bahkan, mediasi antara kedua belah pihak disebut sempat dilakukan. Namun upaya tersebut tidak menghasilkan kesepakatan yang jelas.

READ
Lagi Lagi Sat Pol PP Kabupaten Bondowoso Giat Operasi Gabungan Peredaran Rokok Ilegal

“Keluarga korban sebenarnya sudah mencoba mencari jalan baik-baik. Tetapi sampai sekarang tidak ada tindak lanjut maupun iktikad baik dari pihak terlapor,” ujar kuasa hukum korban, Nurul Jamal Habaib, S.H.

Karena tidak memperoleh kepastian, keluarga korban akhirnya memutuskan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum dengan menunjuk LBH Abunawas sebagai pendamping hukum. Nurul Jamal Habaib dipercaya mengawal proses hukum hingga tuntas.

Menurut Jamal Habaib, kasus tersebut tidak hanya menyangkut dugaan tindak pidana, tetapi juga menyangkut perlindungan hak anak yang harus menjadi perhatian bersama. Ia menilai korban tetap memiliki hak untuk memperoleh pendidikan, perlindungan, dan masa depan yang layak.

READ
Kepala Staf Kepresidenan RI Berikan Apresiasi kepada Polri atas Pembangunan Hunian Tetap di Aceh Tamiang

“Terlepas dari persoalan yang terjadi, korban ini masih anak yang memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan dan masa depan. Jangan sampai hak-haknya hilang karena situasi yang sedang dihadapinya,” katanya.

Kuasa hukum korban juga menyoroti sikap pihak sekolah yang dinilai kurang maksimal dalam memberikan pendampingan terhadap siswanya. Menurutnya, sekolah tidak seharusnya hanya berfokus pada pendidikan akademik, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral dalam pembinaan karakter dan perlindungan terhadap peserta didik.

“Sekolah seharusnya bisa hadir menjadi penengah agar persoalan ini tidak semakin panjang. Lembaga pendidikan juga punya tanggung jawab moral terhadap anak didiknya,” tegasnya.

Ia mengungkapkan bahwa kondisi korban diduga telah diketahui cukup lama karena usia kehamilan disebut sudah mencapai delapan bulan. Karena itu, pihaknya meminta aparat penegak hukum turut memanggil pihak sekolah guna dimintai keterangan terkait penanganan yang telah dilakukan selama ini.

READ
Babinsa Kranganyar Serma Andri Beraksi di Pagi Hari!

Selain itu, Jamal Habaib mendesak kepolisian agar segera menindaklanjuti laporan yang telah dibuat melalui proses penyelidikan dan gelar perkara. Ia berharap apabila unsur pidana dan alat bukti dinilai telah cukup, maka terlapor dapat segera ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami berharap laporan ini segera diproses secara serius. Jika unsur pidananya terpenuhi dan bukti sudah cukup, maka kami meminta agar terlapor segera ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Karena korban masih berusia 16 tahun, pihak kuasa hukum meminta agar perkara tersebut diproses menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

LBH Abunawas memastikan akan terus mendampingi korban dan keluarganya selama proses hukum berlangsung. Mereka berharap korban memperoleh perlindungan hukum, pendampingan psikologis, serta keadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(ky)