Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Kriminal

Diduga Gelapkan DD, Mantan Kades di Probolinggo Ditangkap Polisi

×

Diduga Gelapkan DD, Mantan Kades di Probolinggo Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Probolinggo, JEJAKPERISTIWA.CO.ID – Polres Probolinggo Kota telah menahan Seorang mantan Pj Kepala Desa Di Kecamatan Sumberasih Kabupaten Probolinggo di amankan Anggota Polres Probolinggo Kota. Penahan terhadap Seorang mantan Pj Kepala Desa tersebut atas dugaan korupsi Dana Desa (DD) pada periode September 2021 hingga April 2022.

Pelaku, S (48), warga Desa Muneng Kidul, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, diduga telah menggunakan dana sebesar Rp. 1.007.761.800, untuk kepentingan pribadi dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Example 300x600

Kahumas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, mengungkapkan bahwa S, saat menjabat sebagai Pj Kepala Desa, telah menyalahgunakan sebagian dana desa yang seharusnya digunakan untuk kegiatan fisik dan non-fisik di Desa Muneng Kidul.

READ
Pelaku Asusila di Probolinggo Divonis 3 Tahun 6 Bulan, Keluarga Korban Siap Banding

Akibat dari perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 212.501.831,40 lantaran beberapa proyek pembangunan tidak dikerjakan meskipun telah mendapatkan pencairan dana penuh.

READ
PEMKOT-KODIM 0820 Bersinergi, Resmikan Rumah Pompa Untuk Irigasi Pertanian

“S mengaku telah menggunakan sebagian dana desa untuk kebutuhan pribadinya yang mendesak, termasuk untuk pengobatan dan aktivitas rekreasi pribadi,” kata Zainullah, Jumat (5/7/2024).

Selain menetapkan S sebagai tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen-dokumen terkait pencairan dan penggunaan dana desa serta Surat Keputusan terkait pengangkatan pejabat desa.

Untuk tindakannya, S akan dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.

READ
Peringatan Hari Bhayangkara ke 78, Polres Kota Menggelar Upacara di Pemkot Kota Probolinggo

Ancaman hukuman yang dihadapi adalah minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Kasus ini terus dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan pertanggungjawaban atas tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh S selama menjabat sebagai PJ.Kepala Desa Muneng Kidul Kecamatan Sumberasih Kabupaten Probolinggo. ( Atman )

Example 120x600