PROBOLINGGO, JEJAKPERISTIWA.CO.ID – Misteri wanita yang ditemukan tak bernyawa di salah satu hotel di kecamatan Tongas, akhirnya terungkap. Korban M (36 Th), warga Desa Pohsangit Tengah Kec. Wonomerto Probolinggo kehilangan nyawanya akibat adanya kekerasan di leher yang mengakibatkan terhalangnya oksigenisasi yang mengakibatkan korban mati lemas.
“Terkait dengan kasus yang terjadi Tongas kemarin, Polres Probolinggo Kota bekerja sama dengan tim forensik dari Polda Jatim untuk melakukan proses otopsi pada korban.” terang Kapolres Probolinggo Kota AKBP Oki Ahadian, Rabu (07/08/24) sore.
Kapolres mengatakan, dalam kasus ini, Polisi sudah mengamankan DS (39 Th) seorang warga Pohsangit Ngisor Kec. Wonomerto Kab. Probolinggo yang merupakan teman check in korban.
“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan memeriksa secara rinci hasil dari otopsi korban, Polres Probolinggo Kota menetapkan DS sebagai tersangka. Meskipun sampai saat ini tersangka masih tidak mengakui perbuatannya, tidak menjadi masalah.” ucapnya.
Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya ini mengungkapkan, hasil dari pemeriksaan otopsi pada jenazah, ditemukan bekas benturan kepala dengan benda keras sehingga membuat pecahnya pembuluh darah yang luas diotak. Selain itu, juga ditemukan bekas cekikan di leher korban yang mengakibatkan terhalangnya oksigen ke paru paru sehingga korban mati lemas.
“Sedangkan rumor tentang korban sedang hamil, kami pastikan korban tidak dalam keadaan hamil.” tandasnya.
Menurut pengakuan tersangka, DS dan M ini berkenalan dari media sosial Facebook sekitar 2 tahun yang lalu. Dari perkenalan medsos itulah, hubungan antara korban dan tersangka menjadi intens hingga akhirnya korban menjalin hubungan dengan tersangka.
“Pada hari kejadian, korban dan DS ini memang berjanjian untuk bertemu. Setelah DS menjemput M, mereka berdua langsung menuju ke hotel yang ada di Kecamatan Tongas. DS ini mengaku sudah menikah sirih dengan korban sejak 1 tahun yang lalu” terangnya
Lebih lanjut, menurut keterangan tersangka, dirinya panik setelah mengetahui korban sudah meninggal dunia. Ia bergegas ke rumah kepala desa untuk melaporkan kejadian ini.
“DS bingung dan panik, sekitar jam 17.00 pergi meninggalkan hotel dan korban, dengan tidak memberi tahu petugas hotel, dan langsung melapor kejadian ini ke pak kades. Setelah itu kepala desa mendatangi tkp dan mengajak petugas hotel untuk memeriksa kamar no 29,” jelas Kasihumas
Atas perbuatannya, Kapolres menegaskan bahwa DS dijerat dengan pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima belas tahun.
Reporter : Atman