Pagaralam, JEJAKPERISTIWA.CO.ID – Polres Pagar Alam melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika yang terjadi pada Minggu, 20 April 2025 sekitar pukul 18.30 WIB. Penangkapan dilakukan di Penginapan MIMI yang berlokasi di Jalan Komber H. Umar, Kelurahan Bangun Jaya, Kecamatan Pagar Alam Utara.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua pelaku, yaitu Nopriansyah (25) warga Lahat dan Nurayu (19) warga Pagar Alam Selatan. Dari hasil pemeriksaan, keduanya dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu berdasarkan uji urine yang dilakukan.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu paket sabu, alat hisap, dan dua unit handphone milik pelaku. Seluruh barang bukti ditemukan di kantong jaket pelaku saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat.
Kedua pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Polres Pagar Alam. Proses hukum akan dilanjutkan sesuai dengan Pasal 112, Pasal 127, dan Pasal 54 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, rencana tindak lanjut akan dilakukan dengan koordinasi bersama BNN Kota Pagar Alam untuk proses asesmen lanjutan.
(Priando)