Lumajang, JEJAKPERISTIWA.CO.ID – Masyarakat Tempeh Tengaha resah akibat ulah oknum perangkat desa yang diduga telah menyelewengkan dana pembayaran pajak bumi bangunan (PBB). Sehingga mereka mendapat peringatan dari BPRD atas tunggakan pembayaran pajak, padahal warga sudah membayar melalui petugas penarikan dari desa secara rutin, Rabu (9/4/2025).
Pelaku oknum perangkat desa tersebut mengakui perbuatanya secara tertulis (pernyataan-red) bahwa dirinya telah menggelapkan dana PBB warga. Rupanya hal ini berjalan sudah lama, semenjak pemerintahan desa sebelumnya.
Dengan adanya perihal tersebut di atas ada perwakilan warga desa Tempeh Tengah mengadukan kepada LSM LIRA Lumajang. Atas adanya laporan tersebut anggota LIRA turun ke lapangan guna melakukan investigasi untuk memastikan fakta di lapangan.
Wakil Bupati LSM LIRA Dendik Zeldianto beserta beberapa anggotanya telah mengonfirmasi Kepala Desa Tempeh Tengah. Kades mengakui adanya peristiwa tersebut dan sudah diberikan surat peringatan (SP) 1 sampai 3 serta pengajuan rekomendasi pemberhentian oknum perangkat desa tersebut.
“Setelah saya konfirmasi kades Tempeh Tengah, diakui adanya perbuatan melawan hukum (korupsi) dana PBB yang dilakukan oleh perangkat desanya. Setelah diadakan rapat kordinasi dengan BPD, mereka sepakat untuk diajukan pemberhetian kepada pelaku agar tidak merusak tata kelola pemerintahan Desa Tempeh Tengah,” ucapya.
Pasca mendapatkan informasi dari Kades Tempeh Tengah, Dendik sangat mendukung langkah kades tersebut fan berkoordinasi dengan inspektorat Kabupaten Lumajang guna memastikan langkah yang diambil Pemdes Tempeh Tengah sesuai prosedur.
Sesuai Peraturan Bupati Lumajang nomor : 26 tahun 2016 tentang perangkat desa dan Surat Edaran Bupati Lumajang nomor : 400/0.21/1/427.57/2025 tentang Larangan Perangkat Desa di poin A. Merugikan kepentingan umum dan poin E. Meresahkan sekelompok masyarakat desa.
Lebih lanjut Wabup LSM LIRA menekankan apabila pengajuan rekomendasi pemberhentian perangkat desa tersebut tidak diindahkan oleh kecamatan atau pemkab Lumajang. Maka dipastikan LSM LIRA akan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi tersebut ke APH atau aparat penegak hukum agar diproses secara hukum.
“Sekarang LIRA mengawal proses oknum pemberhentian perangkat Desa Tempeh Tengah dan apabila ditemukan suatu kejanggalan baik di Kecamatan Tempeh atau Pemkab Lumajang, LIRA akan mengambil langkah tegas dengan melaporkan ke APH terkait perbuatan melawan hukum (pidana),” pungkasnya. (AF)