Example floating
Example floating
Berita

Dugaan Isu Jual Beli Jabatan di Lingkungan Pemkot Kota Pagaralam

×

Dugaan Isu Jual Beli Jabatan di Lingkungan Pemkot Kota Pagaralam

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PAGARALAM, JEJAKPERISTIWA.CO.ID – Isu penerimaan sejumlah uang dengan janji akan diberikan jabatan tertentu berkembang di wilayah Pemerintah Kota Pagaralam, desas desus tersebut bermula dari pengakuan salah seorang pegawai yang enggan disebutkan namanya, ia membeberkan ke media.

Bahwa dia telah mengalami tindak penipuan dengan janji akan diberikan jabatan namun harus menyetor sejumlah uang ke salah satu kepala OPD.

Ia mengatakan beberapa waktu yang lalu sebelum pilkada berlangsung kami dimintai sejumlah uang oleh oknum kepala OPD dengan janji akan diberikan jabatan tertentu, namun hingga saat ini jabatan yang janjikan tersebut tak kunjung ditepati.

”kami merasa telah ditipu, kami berharap uang yang kami berikan agar segera dikembalikan, Jika tidak kami akan membawa hal ini kejalur Hukum. ”Ungkapnya.

READ
Polres Bondowoso Berhasil Ungkap Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dengan Tersangka Oknum Kepala Desa

Terpisah PJ. Sekda Kota Pagaralam Daniel Nasution saat dikonfirmasi Senin, (24 Maret 2025)
mengatakan ia belum Mengetahui hal tersebut namun, jika kejadian itu benar terjadi ia akan mengambil tindakan tegas, sama-sama kita ketahui bahwa komitmen Walikota Pagaralam Ludi Oliansyah sudah sangat jelas ia sangat anti dengan hal jual beli jabatan, jika ada oknum yang meminta sejumlah uang dengan janji agar bisa menduduki jabatan tertentu silahkan laporkan ke kami agar segera kita tindak. ” Katanya.

Diketahui bahwa Undang-Undang (UU) tentang meminta sejumlah uang dengan janji akan memberikan jabatan tertentu diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia.

READ
Dandim 0822 Bondowoso Cek Langsung Tandon Air 5000 Liter, Satgas TMMD 123 Kerja Kebut Demi Warga Trotosari!

Berikut beberapa informasi terkait hal tersebut. Tindak Pidana Korupsi meminta sejumlah uang dengan janji akan memberikan jabatan tertentu dapat dianggap sebagai tindak pidana korupsi, yaitu:
– Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menawarkan, menjanjikan, atau memberikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk mempengaruhi putusan atau tindakan pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam menjalankan tugasnya, dapat dipidana dengan pidana penjara.– Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menerima atau meminta sesuatu dari pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk mempengaruhi putusan atau tindakan pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam menjalankan tugasnya, dapat dipidana dengan pidana penjara.

READ
Kasdim 0822 Bondowoso Hadiri Rapat Paripurna DPRD: Bahas Perubahan APBD 2024 dan KUA PPAS 2025

Tindak Pidana Penipuan meminta sejumlah uang dengan janji akan memberikan jabatan tertentu juga dapat dianggap sebagai tindak pidana penipuan, yaitu:
– Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan cara menipu, dapat dipidana dengan pidana penjara. Sanksi pelanggaran atas tindak pidana korupsi dan penipuan dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda. (Priando)

Example 120x600