Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Peristiwa

Berkas Lengkap, Dua Tersangka Jambret Pelajar SMP di Pringsewu di Limpahkan ke Kejaksaan

×

Berkas Lengkap, Dua Tersangka Jambret Pelajar SMP di Pringsewu di Limpahkan ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Peringsewu, JEJAKPERISTIWA.CO.ID – Penyidik unit Reskrim Polsek Sukoharjo telah melimpahkan dua tersangka pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) modus jambret yang menyebabkan seorang korban tewas dan satu lainnya luka-luka ke Kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu.

Kapolsek Sukoharjo, Iptu Riyadi, menjelaskan bahwa pelimpahan ini menindaklanjuti surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu bernomor: B – 572 / L.8.20 / Eoh.1 / 07 / 2024, tertanggal 5 Juli 2024, yang menyatakan bahwa berkas perkara penyidikan sudah lengkap atau P-21.

Example 300x600

Adapun kedua tersangka yang dilimpahkan tersebut adalah Arif Rafli (21), warga Desa Kaliwungu, Kecamatan Kalirejo, dan Fatruhi (33), warga Desa Purwodadi, Kecamatan Bangunrejo, Kabupaten Lampung Tengah. Kedua tersangka ini sebelumnya ditangkap polisi karena terlibat kasus pencurian dengan kekerasan modus jambret dengan sasaran handphone di Jalan Raya Pekon Bandung Baru, Adiluwih, Pringsewu, pada 19 April 2024 sekitar pukul 19.30 WIB.

READ
Tingkatkan Hasil Produksi, Sertu Johari Bantu Pemupukan Tanaman Jagung

“Kedua tersangka jambret ini telah kita limpahkan ke pihak Jaksa Penuntut Umum pada Rabu siang kemarin. Pelimpahan ini salah satu upaya memberikan kepastian hukum bagi tersangka sekaligus memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya, ” ujar Iptu Riyadi pada Kamis (11/7/2024) siang.

Selain kedua tersangka, lanjut Kapolsek, penyidik juga turut menyerahkan sejumlah barang bukti terkait perkara tersebut, antara lain dua unit handphone yang terdiri dari 1 unit Xiaomi tipe Redmi 10 dan 1 unit Xiaomi tipe Redmi 12 milik korban, serta 1 unit sepeda motor Honda CRF bernomor polisi BE 2597 GBJ yang digunakan para pelaku saat melakukan aksi kejahatan.

READ
Komisioner KPU Jawa Timur Apresiasi Polda Jatim Beri Pembekalan Bhabinkamtibmas Kawal Pemilukada Serentak 2024

Menurut Iptu Riyadi, kasus ini menjadi pusat perhatian masyarakat karena dalam peristiwa ini, seorang korban bernama Dini Nur Azizah (14), pelajar kelas 2 SMP, tewas, dan seorang rekannya, Nadrotul Hasanah (15), pelajar kelas 3 SMP, mengalami luka-luka akibat kecelakaan lalu lintas tunggal saat berupaya mengejar kedua pelaku yang kabur.

READ
Polresta Probolinggo Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Bulan Juni, Juli, Dan Agustus 2024

“Setelah proses pelimpahan ini, maka wewenang dan tanggung jawab sudah berada di pihak Kejaksaan Negeri Pringsewu untuk meneruskan ke tahap persidangan,” tambahnya.

Kapolsek menegaskan bahwa dalam proses penyidikan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kepolisian akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana dan memberikan perlindungan hukum serta rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.

Pewarta: Riki

Example 120x600