Bondowoso, JEJAKPERISTIWA.CO.ID – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso Jawa Timur menahan dua orang tersangka kasus dugaan Kredit Fiktif di salah satu bank pelat merah, dengan modus pencurian data warga lanjut usia (lansia).
Ke Dua Para tersangka yakni ; Kepala Unit berinisial YA dan mantrinya berinisial RAN. Mereka dengan mengenakan rompi merah muda diangkut ke Lapas Kelas II B Bondowoso dari Kantor Kejari Bondowoso, Kamis (3/10/2024).
Menurut Kajari Bondowoso Dzakiyul Fikri, para pelaku ini memiliki peran yang berbeda. Mantri berinisial RAN bertugas mencari atau memproses setiap permohonan yang diajukan.
Selanjutnya tersangka berinisial YA selaku kepala unit memverifikasi kredit dari permohonan yg diajukan dan diduga semua dipalsukan termasuk agunan itu.
“Apakah ada peran pihak lain, itu sangat mungkin. Data dari mana, keterangan domisili dari mana, pihak mencari data,” ucap Dzakiyul Fikri.
Ia menyebut, ada sekitar 90 korban yang mayoritas berusia 60 tahun ke atas dari kasus dugaan kredit fiktif ini.
Yang lebih miris lagi ada 20 orang yang di antaranya bahkan disebut telah meninggal dunia.
“Dari total uang bank yang berhasil dikeluarkan dengan proses yang tak benar itu lebih dari Rp 5 miliar,” jelas Dzakiyul.
Kajari Bondowoso Dzakiyul Fikri menyebut, sepintas dari penyidikan, motif dari kredit fiktif ini karena internal perbankan membangun hunian menggunakan pihak ke tiga.
Namun, tak bisa membayar. Dari situlah muncul niat jahat. Meminta bantuan data identitas nama-nama warga Bondowoso sekitar unit perbankan.
“Mengkondisikan domisili, domisili di tempat A dipindah ke tempat B,” urai Dzakiyul.
Karena indikasi inilah, pihaknya akan menelusuri semuanya hingga terungkap.
Untuk informasi, pada 19 September 2024 lalu, sejumlah korban kasus dugaan kredit fiktif menggelar aksi dukungan pada penegak hukum di depan Kantor Kejari Bondowoso.
Menurut pengacara para korban, Nurul Jamal Habaib, ” korban-korban yang mayoritas lansia ditunggangi kredit dengan nominal beragam.
Terendah Rp 50 juta, dan bahkan ada yang Rp 600 juta.
Salah seorang korban, Adima (70) warga Desa Wonosari, Kecamatan Grujugan, menjelaskan bahwa tak pernah merasa mendatangi bank untuk mengambil kredit.
Karena itulah, dirinya kaget ketika ditagih hutang senilai Rp 100 juta dari bank.
“Jangankan ke bank, saya ke pasar dekat rumah saja hampir bisa dihitung dengan jari,” kata wanita yang sehari-hari bekerja serabutan tersebut.
Kondisi serupa dialami, Buhari, warga desa yang sama, Ia mengaku sangat terkejut disebut punya hutang hingga Rp 75 juta di salah satu bank”. Pungkasnya.
*( Bersambung ).
Penulis : MZ.