Scroll untuk baca artikel
Berita

Berantas Kejahatan Transnasional, Polri Tangkap dan Serahkan 14 Buron Interpol Red Notice

×

Berantas Kejahatan Transnasional, Polri Tangkap dan Serahkan 14 Buron Interpol Red Notice

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta, JEJAKPERISTIWA.CO.ID – Polri mencatat sepanjang tahun 2025 telah melakukan penangkapan sekaligus menyerahkan 14 buronan Interpol yang masuk dalam daftar Red Notice.

Hal itu dipaparkan dalam konferensi pers rilis akhir tahun Polri di Gedung Rupatama, Jakarta Selatan, Selasa (30/12/2025).

“Kinerja penegakan hukum internasional 2025, 14 buronan masuk ditangani,” kata Astamaops Kapolri Komjen Fadil Imran.

READ
Usai Libur Tahun Baru, SPPG Al-Amin Kerang Kembali Salurkan MBG Normal ke SDN 1 Sukosari

Kemudian, sepanjang tahun 2025, Divisi Hubinter Polri ternyata menerbitkan sebanyak 35 Red Notice. Hal itu untuk melacak buronan skala internasional.

READ
Polri Berduka,Polres Bondowoso Melaksanakan Sholat Gaib untuk Anggota yang Gugur di Way Kanan Lampung

Lalu, Polri juga mencatat ada 13 penanganan buron yang keluar Indonesia. Operasi itu bekerjasama dengan lintas negara.

Lebih dalam, Polri juga menyatakan ada enam kasus ekstradisi antar-pemerintah.

READ
Dewan Pers Sampaikan Kekhawatiran Draf RUU Penyiaran Dalam Rapat UNESCO di Kroasia

Selanjutnya, untuk misi kemanusiaan repratiasi WNI dari luar negeri tercatat ada 810 orang. Mereka berhasil dipulangkan lantaran diduga menjadi korban atau pelaku TPPO.