Bondowoso, JEJAKPERISTIWA.CO.ID — Proses persidangan perkara sengketa internal Yayasan Pesantren Darut Tholabah Al Asyari kembali berlanjut di pengadilan dengan agenda pembahasan legal standing serta keabsahan pihak-pihak yang terlibat dalam gugatan.
Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum pihak tergugat menilai materi gugatan yang diajukan penggugat masih menyimpan sejumlah persoalan mendasar, terutama terkait penentuan pihak tergugat dan objek sengketa yang dipersoalkan.
Kuasa hukum tergugat, Nurul Jamal Habaib, menyampaikan adanya ketidaktepatan dalam pencantuman lembaga kementerian di dalam gugatan. Menurutnya, nomenklatur kementerian yang digunakan sudah tidak sesuai dengan struktur pemerintahan saat ini.
“Dalam doktrin hukum perdata maupun tata usaha negara, kondisi seperti ini dapat dikategorikan sebagai error in persona atau kekeliruan dalam menentukan pihak tergugat,” ujarnya usai mengikuti persidangan.
Ia juga menyoroti posisi notaris yang ditempatkan sebagai tergugat utama dalam perkara tersebut. Menurut Habaib, notaris hanya menjalankan fungsi administratif berdasarkan keputusan internal yayasan sehingga seharusnya tidak dijadikan pihak utama dalam sengketa.
“Notaris hanya mencatat dan mengesahkan administrasi hasil keputusan internal yayasan. Karena itu, kedudukannya lebih tepat sebagai turut tergugat,” katanya.
Lebih lanjut, pihak tergugat menegaskan bahwa pergantian kepengurusan di lingkungan yayasan merupakan hal yang lazim dalam dinamika organisasi, terutama ketika unsur pembina atau pihak yang memiliki kewenangan sudah tidak lagi aktif atau telah berakhir kedudukannya.
Menurutnya, langkah perubahan struktur kepengurusan dilakukan agar roda organisasi tetap berjalan sesuai ketentuan hukum dan tata kelola yayasan yang berlaku.
Tak hanya itu, pihak tergugat juga memastikan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap gugatan tersebut. Mereka menilai perkara yang diajukan tidak memenuhi unsur sengketa tata usaha negara serta dinilai telah melewati tenggat waktu pengajuan perkara.
Sementara itu, Wakil Ketua Yayasan, Abrori, menegaskan bahwa keberadaan yayasan dan pesantren merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dalam sistem pengelolaan lembaga pendidikan tersebut.
Ia menyebut seluruh proses pergantian pengurus telah dilakukan melalui mekanisme internal dan musyawarah keluarga pesantren sesuai aturan organisasi.
“Pergantian kepengurusan merupakan hal yang wajar dalam sebuah lembaga. Semua dilakukan melalui mekanisme yang berlaku di lingkungan yayasan maupun pesantren,” ujarnya.
Abrori menjelaskan, struktur yayasan terdiri dari unsur pembina, pengurus, dan pengawas yang harus tetap berjalan agar legalitas organisasi tetap sah secara administratif maupun hukum.
Di sisi lain, ia juga menilai sejumlah pemberitaan sebelumnya belum sepenuhnya menghadirkan prinsip keberimbangan karena lebih banyak memuat keterangan dari salah satu pihak.
“Publik perlu mendapatkan informasi secara utuh dari kedua belah pihak agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru,” katanya.
Meski sengketa hukum masih berlangsung di meja hijau, pihak yayasan memastikan seluruh aktivitas pendidikan, kegiatan belajar mengajar, dan aktivitas santri di lingkungan pesantren tetap berjalan normal tanpa gangguan.








