Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Hukum

Polres Probolinggo Kembali Amankan Residivis Kasus Narkoba,Tersangka Miliki Sabu 15,01 Gram

×

Polres Probolinggo Kembali Amankan Residivis Kasus Narkoba,Tersangka Miliki Sabu 15,01 Gram

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PROBOLINGGO, JEJAKPERISTIWA.CO.ID

  • Satnarkoba Polres Probolinggo kembali mengamankan seorang residivis asal Dringu lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 15,01 gram. Pria berusia 40 tahun itu yakni SE.

Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana melalui Kasat Narkoba AKP Nanang Sugiyono mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa di Kecamatan Dringu sering terjadi transaksi narkoba.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan hingga didapatkan informasi bahwa transaksi tersebut dilakukan oleh SE (40).

READ
Arena Rakernas Jadi Kongres SMSI, Firdaus Kembali Terpilih Secara Aklamasi

“Setelah kami ketahui target berada dirumah, kami segera melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap tersangka” kata Kasat Narkoba, Kamis (22/8/2024).

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan didalam kamar petugas menemukan 3 paket plastik klip yang berisi Narkotika jenis sabu di almari dapur yang tersimpan didalam toples.

READ
Presiden Prabowo Gelar Halal Bihalal Virtual, Dandim 0822 Pimpin Silaturahmi Bersama Purnawirawan di Bondowoso

Kemudian tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Probolinggo guna pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

READ
Polda Jatim Gelar Road Show Gerakan Anti Narkoba di Jember

Tersangka juga merupakan residivis kasus narkoba yang pernah ditangani Polsek Dringgu Polres Probolinggo di tahun 2021.

“Ia kembali melanjutkan bisnis haram ini dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya,” pungkas AKP Nanang.

Reporter : Atman

Example 120x600