Bondowoso, JEJAKPERISTIWA.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) berkaitan dengan tahapan Pengumuman Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso Tahun 2024.
KPU Kabupaten Bondowoso melaksanakan Kegiatan Press Conference Pengumuman dan Persiapan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso Tahun 2024 yang bertempat di Aula KPU, (Sabtu,24 Agustus 2024)
Pengumuman dan persiapan pendaftaran tersebut Berdasarkan Pasal 13 huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015.
Divisi Teknis KPU Bondowoso Abu Sofyan menyatakan bahwa tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Pengganti tersebut menjadi Undang- Undang, mengatur tugas dan wewenang dalam menyelenggarakan Pemilihan oleh KPU Kabupaten/Kota yakni KPU Kabupaten/Kota mengoordinasikan.
Sebagaimana arahan KPU RI didalam Undang – Undang perihal pelaksanaan tahapan pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,” tambahnya.
Oleh karena itu, KPU Bondowoso menetapkan Keputusan KPU Kabupaten Bondowoso Nomor 1085 Tahun 2024 mengenai Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bondowoso Tahun 2024.(ky)