Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Polri

Pelayanan SIM Keliling Sat Lantas Polres Manggarai Barat, Dekatkan Polri ke Masyarakat

×

Pelayanan SIM Keliling Sat Lantas Polres Manggarai Barat, Dekatkan Polri ke Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Example 468x60


Manggarai Barat, JEJAKPERISTIWA.CO.ID – Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT),Polda Nusa Tenggara Timur.

telah menyediakan mobil SIM keliling untuk masyarakat yang ingin mengurusi perpanjangan SIM A dan C.

Example 300x600

Tujuan diadakan Mobil SIM Keliling ini dalam rangka untuk mempermudah bagi masyarakat di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor.

Mudahkan Masyarakat, Satlantas Polres Mabar Buka Pelayanan SIM Keliling di Labuan Bajo

Kasatlantas Polres Mabar, AKP Kaha Rudin, S.H. mengatakan, mobil SIM keliling ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang SIM A dan C tanpa harus datang ke kantor Satlantas.

READ
Kapolres Pringsewu Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh 2024

“Kami ingin memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan nyaman bagi masyarakat. Dengan adanya mobil SIM keliling ini, masyarakat tidak perlu repot-repot datang ke kantor Satlantas, cukup datang ke lokasi yang telah kami tentukan,” kata Kasatlantas pada Jumat (12/07/2024) sore.

Ia menginformasikan bahwa pelayanan SIM keliling ini akan beroperasi pada hari Sabtu (13/07/2024) besok, mulai pukul 09.00 Wita sampai pukul 15.00 Wita. Adapun lokasi pelaksanaan kegiatan tersebut di Gedung Polres Mabar, Kampung Ujung tepatnya didepan Hotel Meruorah Labuan Bajo.

READ
Babinsa Koramil 0822/01 Bantu Penyemprotan Herbisida (Gulma)

“Syaratnya juga sangat mudah, cukup membawa foto copy KTP, foto copy SIM lama, surat keterangan sehat dan surat keterangan psikologi,” jelasnya.

AKP Kaha Rudin, S.H. berharap, dengan adanya mobil SIM keliling ini, masyarakat dapat lebih tertib dalam mengurus administrasi SIM mereka. Apalagi, SIM adalah salah satu syarat mutlak yang harus dimiliki oleh pengendara bermotor.

“SIM merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri bagi seseorang yang sudah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor,” jelas Ajun komisaris polisi itu.

READ
Kedatangan AKBP M Yunnus Saputra di Sambut Meriah Anggota Polres Pringsewu

Lanjutnya, Pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali dimulai dari tanggal penerbitan SIM, Jika melewati masa berlaku pemilik SIM harus membuat penerbitan SIM baru.

” Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

“Kami mengajak masyarakat untuk selalu memperpanjang SIM mereka sebelum masa berlakunya habis.

“Jangan sampai mengemudi dengan SIM yang sudah kadaluarsa, karena itu akan berisiko bagi diri sendiri dan orang lain. Mari kita ciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar,” pungkasnya. (Sarifudin)

Example 120x600