Bondowoso, JEJAKPERISTIWA.CO.ID – Penerbitan SK seiring dengan adanya Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 perubahan kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam pasal 39 dijelaskan bahwa kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
183 Kepala Desa (KADES) di Kabupaten Bondowoso masuk dalam pengesahan perpanjangan masa jabatan ratusan kepala desa mendapat penambahan masa jabatan selama 2 tahun, Acara tersebut digelar di Pendopo Bupati Ki-bagus Assra.Senin (27/05/2024)
Pj Bupati Bondowoso, Bambang Soekwanto secara langsung menyerahkan Surat Keputusan (SK) dan mengesahkan ratusan Kepala Desa yang telah masuk didalam penambahan masa jabatan
Usai menyerahkan SK kepada ratusan Kades, Bambang Soekwanto meminta agar para Kepala Desa yang telah menerima perpanjangan masa jabatan bisa lebih memaksimalkan peranannya sebagai orang nomor satu di wilayah desa masing-masing.
“Hakekat pembangunan desa adalah mensejahterakan masyarakat dan membangun desa”
Kepala Desa sendiri merupakan tonggak pembangunan di wilayah masing-masing Desa.
Dari hal tersebut, Bambang Soekwanto berharap, melalui momentum perpanjangan masa jabatan, Kepala Desa nantinya mampu memberikan kontribusi lebih kepada Pemerintah dalam hal pembangunan.
“Semoga kedepan para kepala desa mampu memberikan kontribusi yang lebih maksimal dalam pembangunan di kabupaten Bondowoso, ” tegasnya.
Adapun yang hadir dalam pengesahan perpanjangan Masa jabatan Kepala Desa, Pj, Bupati Bondowoso, Ketua DPRD, Pj Sekretaris Daerah (Sekda), Dandim 0822, Kapolres Bondowoso, Camat seluruh Kabupaten Bondowoso (KY)