Bondowoso, JEJAKPERISTIWA.CO.ID – Masyarakat Desa Gentong kecamatab taman krocok kabupaten Bondowoso digegerkan dengan kabar mengejutkan. Puluhan bidang tanah milik warga diduga tiba-tiba beralih kepemilikan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tanpa sepengetahuan para pemilik sahnya.
Awalnya, warga Gentong hendak mengurus sertifikat tanah mereka. Namun alangkah kagetnya, ternyata tanah tersebut sudah tercatat beralih nama. Menurut penuturan warga, peristiwa ini mulai terkuak pada tahun 2017 ketika Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan pengukuran di wilayah tersebut.
Upaya mediasi yang ditempuh sejak saat itu tidak pernah menemukan titik terang. Hingga akhirnya, perwakilan warga bernama As’ad resmi melaporkan kasus ini ke Mapolres Bondowoso. Saat ini laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh Satreskrim Unit Pidsus.
Demi kepastian hukum, warga yang dikomandoi oleh As’ad dan Sama menunjuk Abu Nawas Internasional Law Office untuk mendampingi mereka. Nurul Jamal Habaib, S.H., selaku advokat dari kantor hukum tersebut, menegaskan akan menempuh langkah hukum serius.
“Warga ini punya tanah, mereka bayar pajak, tapi tiba-tiba kok bisa beralih. Kita tentu akan lakukan upaya hukum yang tidak main-main, bukan kaleng-kaleng. Ini ratusan bidang loh, bagaimana nasib mereka?” tegas Habaib, yang dikenal dengan julukan Lord Abu Nawas, dengan nada menggebu-gebu.
Habaib juga berharap dalam waktu dekat ada tindak lanjut nyata dari aparat penegak hukum. Pihaknya menyatakan siap mengawal laporan warga kasus ini baik yang telah dilaporkan ke kepolisian, ke KPK, Ombudsman, hingga Kejaksaan Agung, demi memperjuangkan hak-hak warga Gentong.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik Bondowoso, mengingat jumlah bidang tanah yang terlibat mencapai puluhan hingga ratusan. Warga berharap keadilan segera ditegakkan agar hak mereka bisa tertunaikan yaitu sebagai warga negara bisa mengurus Tanah miliknya sendiri.