Pagar Alam, JEJAKPERISTIWA.CO.ID – Polres Pagar Alam melalui Satresnarkoba berhasil membekuk pengedar narkoba jenis shabu di Kelurahan Tumbak Ulas. Barang bukti seberat 9,76 gram berhasil diamankan bersama pelaku.
Satresnarkoba Polres Pagar Alam kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan narkotika. Kali ini, seorang pengedar narkoba jenis shabu bernama Akhmad Alpian alias Ateng (34) berhasil diringkus di kediamannya di Kelurahan Tumbak Ulas, Kecamatan Pagar Alam Selatan. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket shabu seberat 9,76 gram beserta sejumlah barang pendukung lainnya.
Penangkapan ini dilakukan pada Senin, 14 Juli 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, setelah tim Satresnarkoba menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di rumah pelaku. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka yang saat itu tengah keluar masuk rumah dengan gerak-gerik mencurigakan.
Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada S.Ik melalui Kasat Narkoba Iptu Doris Pidriandi SH M.Si menjelaskan bahwa tersangka ditangkap saat memegang sebuah tas berwarna hijau army yang di dalamnya ditemukan paket shabu.dari hasil penggeledahan, kami temukan satu paket shabu seberat 9,76 gram di dalam tas yang dibawa pelaku. Selain itu, kami juga mengamankan satu unit handphone dan satu unit sepeda motor sebagai barang bukti.
Hasil tes urine terhadap pelaku juga menunjukkan hasil positif mengandung zat Metamfetamina. Dalam pemeriksaan lebih lanjut, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya dan akan diedarkan kembali.
“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka pengedar, dan saat ini tengah menjalani proses hukum sesuai pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti dan tersangka kini telah diamankan di Mapolres Pagar Alam untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga tengah melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Pagar Alam. Dukungan dan informasi dari masyarakat sangat kami harapkan,” pungkas Iptu Doris didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur SH.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba merusak generasi bangsa dengan narkoba. Polres Pagar Alam memastikan tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayahnya.(Ando)