Bondowoso, JEJAKPERISTIWA.CO.ID – Hari ini Senin (20/05/2024) Pj Bupati hadiri rapat Paripurna Dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Bondowoso yang bertempat di gedung DPRD kabupaten Bondowoso
Rapat paripurna kali ini akan membahas dua agenda, Agenda yang pertama yakni Penyampaian nota penjelasan Bupati Bondowoso Atas rancangan peraturan Daerah tentang pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Tahun anggaran 2023
dan agenda kedua tentang Persetujuan penetapan Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan pesantren
Penyampaian Raperda tentang Pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun 2023 merupakan pelaksanaan kewajiban Kepala daerah Sebagaimana diamanatkan Undang undang nomor 23 tahun 2014 Tentang pemerintah daerah Sebagaimana telah Beberapa kali diubah Terakhir dengan undang undang Nomer 9 Tahun 2015 Dengan batas waktu Paling lambat enam bulan Setelah tahun anggaran berakhir
Ketentuan Raperda yang dilampiri oleh Laporan keuangan Daerah yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa keuangan (BPK), Pj.bupati meLaporan bahwa Laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Bondowoso Mendapatkan opini tertinggi Yaitu wajar tanpa pengecualian (WTP).
la Menyampaikan terima kasih Dan apresiasi yang setinggi tingginya Kepada semua pihak Baik Jajaran eksekutif Maupun legislatif Yang telah bekerja secara profesional Dalam pengelolaan keuangan Daerah sehingga Dapat mempertahankan opini WTP Untuk yang ke 10 kalinya secara berturut turut.
Selanjutnya dalam laporannya PJ bupati menyampaikan Gambaran umum Raperda Tentang pertanggung jawaban Pelaksanaan anggaran Pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Bondowoso tahun 2023
Pada kesempatan yang sama Pj. Bupati juga menyampaikan agenda kedua tentang Persetujuan penetapan Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan pesantren, Bahwa Penetapan ini Merupakan wujud komitmen Bersama antara DPRD Kabupaten Bondowoso dan pemerintah daerah Kabupaten Bondowoso Untuk membangun Bondowoso menjadi lebih baik ( dicky )