Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

PEMKOT Mediasi PT KTI dan KSOP, Sepakati Pengajuan HGB

×

PEMKOT Mediasi PT KTI dan KSOP, Sepakati Pengajuan HGB

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PROBOLINGGO, JEJAKPERISTIWA.CO.ID

  • Dalam upaya mencari solusi atas permasalahan penggunaan lahan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) antara PT Kutai Timber Indonesia (PT KTI) dengan Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Probolinggo, Senin (22/7) siang, Penjabat Wali Kota Probolinggo Nurkholis menggelar audiensi secara resmi di Ruang Command Center. Yakni antara manajemen PT KTI yang diwakili Zubair dan Kepala KSOP Probolinggo Taufikur Rahman. Serta hadir pula menyaksikan, Konsulat Jenderal Jepang di Surabaya Takeyama Kenichi dan Kapolres Probolinggo Kota AKBP Oki Ahadian Purwono.

Dikatakan Penjabat Nurkholis, bahwa pertemuan tersebut memang diinisiasinya atas dasar surat yang dikirimkan oleh Konjen Jepang di Surabaya kepada Pemkot terkait permasalahan izin Hak Penggunaan Lahan (HPL).

Example 300x600

“Ada permasalahan di KTI, antara KTI dengan KSOP. Nah, ini Pak Konjen kirim surat ke kami, memang tidak ada kepentingan kita, karena kepentingan kita bagaimana KTI itu bisa jalan, KTI itu bisa masih mempekerjakan orang-orang yang notabenenya adalah orang-orang Probolinggo, nah itu kami berkepentingan mengundang Konjen karena beliau itu atas nama negara,” terang Nurkholis,.

READ
Kapolsek Cibalong IPTU Irwandani Hadiri Peresmian dan Pembukaan SMA Safinatul Faizin Tahun Ajaran 2024-2025

Masih menurut Nurkholis, dari audiensi sekaligus mediasi yang berlangsung selama 1 jam itu, tercapai kesepakatan bersama antara kedua institusi tersebut. Yakni, PT KTI diminta untuk segera mengajukan permohonan penggunaan lahan menjadi Hak Guna Bangunan (HGB). “Tadi kan disampaikan, nanti juga KTI akan segera mengurus HGB yang memang harus diurus dan mudah-mudahan ke depannya bisa segera terealisasi sehingga tidak ada hambatan lagi terkait penggunaan lahan HPL yang punya KSOP itu. Intinya itu,” kata Penjabat Wali Kota Probolinggo.

READ
Hadiri Resepsi Kenegaraan HUT RI ke-79, Ini Ujar Dandim 0822 Bondowoso

Sementara itu, Kepala KSOP Probolinggo Taufikur Rahman mengaku bersyukur atas hasil kesepakatan yang dicapai pada mediasi ini. Menurutnya, sertifikat HGB di atas lahan reklamasi wajib diperlukan untuk izin penggunaan TUKS milik PT KTI.

READ
Satpam di Pringsewu Ditemukan Tidak Bernyawa di Kamar Mandi, Polisi Duga Ini Penyebabnya

“Alhamdulillah dari pihak KTI dalam hal ini sebagai TUKS yang mempunyai dan membangun reklamasi itu siap untuk mengurus HGB di atas tanah HPL, mudah-mudahan dalam waktu yang relatif singkat, HGB yang diharuskan dipunyai oleh KTI dalam hal ini biar bisa berkegiatan, mudah-mudahan cepat terselesaikan,” jelas Taufikur Rahman.

Hadir pula dalam pertemuan tersebut, diantaranya asisten, Kepala DPMPTSP Muhammad Abbas serta perwakilan perangkat daerah terkait.

Reporter : Atman

Example 120x600