Example floating
Example floating
Berita

LSM LIRA Lumajang Kawal Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak di Bawah Umur di Jatigono Kunir

×

LSM LIRA Lumajang Kawal Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak di Bawah Umur di Jatigono Kunir

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Lumajang, JEJAKPERISTIWA.CO.ID – Nasib miris yang dialami oleh sebut saja Bunga (16) siswi kelas 3 SMP berasal dari desa Jatigono Kecamatan Kunir Kabupaten Lumajang. Akibat pemerkosaan oleh terduga pelaku (M) yang tak lain adalah tetangganya sendiri (14/1/2025). Kini sudah dilaporkan ke unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) polres Lumajang (15/1/2025). Hal ini membuat LSM-LIRA kabupaten Lumajang tergerak untuk mengawal kasus tersebut, Senin (10/3/2025).

Pasca mendapatkan kuasa dari pihak korban (19/2/2025), LSM Lira Kabupaten Lumajang melakukan gerak cepat dengan melayangkan surat permohonan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Laporan) ke Polres Lumajang.

“Kemarin (9/3/2025) baru mendapatkan SP2HP tersebut, dan kami mendatangi kantor unit PPA guna menanyakan kepastian pemanggilan kepada terlapor,” ujar Dendik Wabup LSM Lira Lumajang.

READ
Anggaran DBHCHT Pemerintah Kabupaten Bondowoso Tahun 2024, Mencapai Rp 65,5 Miliar

Tentunya, masih menurut Dendi, LIRA sangat percaya dengan kinerja polres Lumajang yang akan menangani secara profesional dalam menangani kasus ini. “Namun kami tetap antisipasi kemungkinan terjelek yang akan terjadi, LIRA Lumajang akan berkirim surat ke Polda Jatim dengan tembusan Mabes Polri, Kompolnas tak lupa juga kepada Komnas Perlindungan Anak,” lanjut Dendik Ekstrim sapaan akrabnya.

READ
Kasdim 0822/Bondowoso Hadiri Rakor Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan(Pakem)

Sesuai petunjuk dari Gubernur LIRA Jatim Syamsudin, SH saat berkunjung ke Lumajang bahwa LBH LIRA Jatim dengan advokasi siap mendampingi dan mengawal kasus tersebut sampai tuntas.

“Sesuai petunjuk DPW, LIRA Lumajang akan selalu aktif memantau dan berkordinasi dengan unit PPA Polres Lumajang sampai dinyatakan muncul status tersangka kepada terlapor,” tegas Dendik.

READ
Jalan Rusak Jadi Mulus! Satgas TMMD 123 Kodim 0822 Bondowoso Bikin Warga Takjub

Harapannya agar diberlakukan sesuai aturan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 AURI no. 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“LIRA Lumajang sudah siapkan langkah-langkah tertentu guna antisipasi apabila ada ketidakberesan dalam kasus ini dan selalu melaporkan perkembangan kasus tersebut kepada DPW LIRA Jatim,” imbuh Dendik sambil menutup wawancara dengan awak media. (LH)

Example 120x600