Bondowoso, JEJAKPERISTIWA.CO.ID – Mewakili Komandan Kodim 0822 Bondowoso, Kasdim Mayor Inf Tanuri bersama Forkopimda menghadiri Rapat Paripurna dengan agenda Persetujuan Penetapan Raperda Tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun 2023 dan Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Bondowoso bertempat di ruang graha paripurna DPRD Kab. Bondowoso Jl. KH.R As’ad Syamsul Arifin No. 100 Kecamatan Tenggarang Kabupaten Bondowoso, Jum’at malam (21/6/2024).
Hadir dalam kegiatan Rapat Paripurna tersebut antara lain Pj. Bupati Bondowoso Drs.Bambang Soekwanto, M.M., Kasdim 0822/Bondowoso Mayor Inf Tanuri, Kabag Ops Polres Bondowoso Kompol R. Heru Wahyudi, SH., Ketua DPRD Kab Bondowoso H. Ahmad Dhafir, Pj.Sekda Bondowoso Haeriyah Yuliati, S.Sos, M.M., Wakil Ketua DPRD Kab Bondowoso Sinung Sudrajat, S.Sos., Wakil Ketua DPRD Kab Bondowoso Drs. H. Buchori Mun’im, Wakil Ketua DPRD Kab Bondowoso H.Moh Supriadi, S.E., dan Jajaran OPD, Ketua Fraksi serta anggota DPRD Bondowoso.
Rapat Paripurna Persetujuan Penetapan Raperda Tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun 2023 merupakan tahapan terakhir dalam pertanggungjawaban penggunaan anggaran selama Tahun 2023 telah disetujui dan selanjutnya akan ditetapkan menjadi Perda.
Adapun Nota Penjelasan Bupati Bondowoso Tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2025- 2045 dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. (Ky).