Pagaralam, JEJAKPERISTIWA.CO.ID – Pada Hari Selasa Tanggal 31 Desember 2024 sekira Pukul 13.40 Wib Sat Narkoba Polres Pagar Alam berhasil mengamankan pelaku pengedar Narkotika Jenis Ganja di Wilayah Hukum Polres Pagar Alam, Berawal dari informasi Masyarakat bahwa akan ada trandaksi Narkotika di Jalan Perandonan Kel. Kuripan Babas Kec. Pagar Alam Utara Kota Pagar Alam.
Kemudian Kasat Narkoba Polres Pagar Alam Iptu Ammukminin. S.H. memerintahkan Kanit 1 Sat Narkoba Polres Pagar Alam Ipda Agus Riadi, S.H. dan Tim Sat Narkoba Polres Pagar Alam untuk mendatangin lokasi kemudian dengan gerak cepat Kanit I dan Tim meluncur kelokasi, setibanya dilokasi kemudian Tim Sat Narkoba Polres Pagar berhasil megamakan pelaku yang sedang mengendarai sepeda motor yang sedang melintas dijalan Perandonan Kel. Kuripan Babas Kec. Pagar Alam Utara Kota Pagar Alam
Setelah laju kendaraan / spd. Motoer yg dikemudikan pelaku lalu Anggota Sat Narkoba Polres Pagar Alam dengan sigap mengamankan pelaku dan kemudian dilakukan penggeledahan badan dan pakai pelaku namun tidak ditemukan barang bukti lalu dilanjutkan dengan penggeledahan terhadap kendaraan yg digunakan pelaku kemudian ditemukan ditemukan 01 (Satu) Buah kantong plastik berwarna Putih yang berisikan 2 (Dua) buah ikatan daun-daun kering yang diduga Narkotika jenis Ganja, atas kejadian tersebut Pelaku berikut barang barang bukti diamankan ke Polres Pagar Alam untuk dilakalukan proses lebih lanjut dan untuk mempertangungjawabkan perbuatan nya.
YD (24) THN merupakan Warga Kampung Rejo Sari RT 001 RW 001 Kel. Besemah Serasan Kec. Pagar Alam Selatan Kota Pagar alam.
-01 (Satu) Paket Besar Narkotika Jenis Ganja dengan berat Netto 1054 Gram;
-01 (Satu) Unit Sepeda Motor merk Honda Scoopy berwarna Putih dengan Plat Nomor BG 3341 WH;
-01 (Satu) Unit Handphone Bermerk Realme C35.
Pelaku terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman Pidana Penjara Paling Singkat 6 (enam) tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati dan denda Minimal Rp1 miliar (Rp1.000.000.000,-) dan maksimal Rp10 miliar (Rp10.000.000.000).