Scroll untuk baca artikel
Berita

Gempur Peredaran Narkoba, Polres Bondowoso Amankan 11 Tersangka dan Ribuan Butir Pil Koplo

×

Gempur Peredaran Narkoba, Polres Bondowoso Amankan 11 Tersangka dan Ribuan Butir Pil Koplo

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

​BONDOWOSO, JEJAKPERISTIWA.CO.ID – Kepolisian Resor (Polres) Bondowoso terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya. Hal ini ditegaskan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Bondowoso pada Rabu, 18 Februari 2026.

Hasil Ungkap Kasus
​Dalam rilis yang digelar di Mapolres Bondowoso tersebut, Kapolres Bondowoso, AKBP Dr. Aryo Dwi Wibowo, S.H., S.I.K., M.M., mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil membongkar 11 kasus peredaran narkoba dalam kurun waktu terakhir. Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 11 orang tersangka.


​”Polres Bondowoso berkomitmen tidak memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika. Saat ini, 11 tersangka telah kami amankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKBP Aryo Dwi Wibowo.

READ
Pertahanankan Kemampuan Menembak, Kodim 0822 Bondowoso Gelar Latbak Jatri


​Selain mengamankan para pelaku, jajaran Satresnarkoba Polres Bondowoso juga menyita sejumlah barang bukti yang cukup signifikan, di antaranya:
​Sabu-sabu: Seberat 16,09 gram.
​Obat Keras Berbahaya: Sebanyak 4.127 butir pil logo “Y” warna putih (pil koplo).

​Para tersangka kini terancam hukuman penjara yang cukup lama guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Polisi menjerat mereka dengan pasal berlapis sesuai dengan jenis pelanggarannya:

READ
Satgas TMMD ke 123 Kodim Bondowoso Utamakan Kualitas Gapura

Jenis Kasus Narkotika Pasal 114 ayat (1) & (2), serta Pasal 609 & 610 UU No. 1 Tahun 2006 ancaman hukuman pidana 15 sampai 20 tahun penjara.

READ
Peran Babinsa dalam Misa Paskah Bondowoso: Pengamanan Penuh Dedikasi dan Kepedulian

Peredaran Obat Keras dan Berbahaya Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) & Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 ancaman hukuman penjara 12 tahun.

Kapolres berharap dengan adanya penindakan tegas ini, angka peredaran narkoba di Bondowoso dapat ditekan, sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku maupun masyarakat agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika, “ungkapnya