Example floating
Example floating
Kriminal

Ditresnarkoba Berhasil Ungkap Narkotika Jenis Shabu 6 KG di Dalam Boneka

×

Ditresnarkoba Berhasil Ungkap Narkotika Jenis Shabu 6 KG di Dalam Boneka

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta, JEJAKPERISTIWA.CO.ID – tim Unit 3 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa sekitar daerah cabang Jakarta Timur sering didapati dan dicurigai adanya transaksi narkoba jenis sabu.

Pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 pukul 19.00 WIB Tim yang dipimpin oleh Kasubdit 1 AKBP Bariu Bawana dan Kanit 3 Subdit 1 AKP Dr. Edy Suprayitno melakukan pendalaman mengenai informasi tersebut. di sekitaran daerah Cawang, Jakarta Timur dengan memantau dan mengawasi keadaan sekitar. Setelah itu tim mencurigai mendapati seseorang laki-laki dan tim pun mengikuti / membuntuti hingga akhirnya laki-laki tersebut berhasil diamankan di daerah Setu, Kec. Cipayung, Jakarta Timur dan melakukan penangkapan .

“Setelah mendapati beberapa data informasi, kemudian tim melakukan penyelidikan di sekitaran daerah Cawang, Jakarta Timur dengan memantau dan mengawasi keadaan sekitar” Ujar Kasubdit 1 Bariu Bawana

READ
Satuan Brimob Polda Jatim Gelar Lantihan SAR Perkuat Kemampuan Pertolongan di Perairan

Setelah itu tim mencurigai mendapati seseorang laki-laki dan mengikuti / membuntuti hingga akhirnya laki-laki tersebut berhasil diamankan oleh tim di daerah Setu, Kec. Cipayung, Jakarta Timur yang diidentifikasi berinisial TF

Tim menyita barang bukti berupa narkotika jenis shabu sebanyak 12 paket bungkus plastik ukuran besar (berat 6 Kg) yang berada di dalam 8 boneka berikut alat komunikasi 1 unit Handphone.

READ
Menjelang Pilkada 2024, Tongkat Kepemimpinan Polres Probolinggo Kota Berganti

Saat dilakukan interogasi pelaku diduga an TF jika dia hanya disuruh oleh KR als UCOK untuk mengambil shabu (tugas kurir).

READ
Penetapan Nomor Urut Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati oleh KPU Kabupaten Lumajang

Barang bukti dibawa ke Kantor Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2, UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Example 120x600