Bondowoso, JEJAKPERISTIWA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Bondowoso resmi mengukuhkan 17 kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada 2023–2024. Pengukuhan tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan perpanjangan masa jabatan kepala desa selama dua tahun, sesuai regulasi terbaru. Dengan demikian, para kepala desa tersebut akan menjabat hingga 2027.
Prosesi pengukuhan dipimpin langsung oleh Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid dan turut dihadiri jajaran Forkopimda, camat, serta tokoh masyarakat setempat.
Dalam sambutannya, Bupati memberikan apresiasi atas dedikasi kepala desa selama menjalankan tugas. Ia menekankan agar momentum perpanjangan masa jabatan digunakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Perpanjangan ini bukan hanya formalitas, tapi amanah yang harus dijalankan dengan integritas, semangat membangun desa, dan komitmen untuk melayani masyarakat,” ujar Bupati Abdul Hamid Wahid, Kamis (28/8/2025).
Adapun 17 kepala desa yang dikukuhkan kembali, antara lain: Pecalongan (Sukosari), Locare (Curahdami), Jatisari (Wringin), Kerang (Sukosari), Mangli (Pujer), Sukowono (Pujer), Sumbersuko (Curahdami), Sumber Kalong (Wonosari), Mrawan (Tapen), Cindogo (Tapen), Banyuwulu (Wringin), Ardisaeng (Pakem), Patemon (Pakem), Penang (Botolinggo), Gayam (Botolinggo), Gayam Lor (Botolinggo), dan Tagal Pasir (Jambesari Darus Sholah).
Namun, dari total 20 desa yang seharusnya dikukuhkan, tiga kepala desa tidak dapat diperpanjang masa jabatannya karena alasan khusus. Kepala Desa Penambangan (Curahdami) mengundurkan diri setelah maju sebagai calon anggota DPRD, sementara Kepala Desa Tegalmijin (Grujugan) serta Kepala Desa Poncogati (Curahdami) meninggal dunia sebelum pelaksanaan pengukuhan.
Melalui pengukuhan ini, Pemerintah Kabupaten Bondowoso menegaskan komitmennya menjaga stabilitas pemerintahan desa sekaligus mendorong kelanjutan pembangunan sesuai visi pembangunan daerah.













