Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

Hakim Tunggal Praperadilan Menolak Gugatan Tersangka WJS, Penetapan Tersangka oleh Kejari Pringsewu Dinyatakan Sah

×

Hakim Tunggal Praperadilan Menolak Gugatan Tersangka WJS, Penetapan Tersangka oleh Kejari Pringsewu Dinyatakan Sah

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Peringsewu, JEJAKPERISTIWA.CO.ID – Pada hari Selasa, tanggal 2 Juli 2024, Hakim Tunggal Sidang Praperadilan pada Pengadilan Negeri Kota Agung membacakan putusan menolak gugatan dari Tersangka WJS selaku pemohon, sehingga penetapan Tersangka WJS dalam Penyidikan Perkara Korupsi BPHTB Pringsewu oleh Kejaksaan Negeri Pringsewu dinyatakan sah.

READ
Pj Bupati Menghadiri Acara Penguatan Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak (Satgas PPA)

Sebelumnya, Pemohon yang diwakili oleh Kuasa Hukum Tersangka WJS mengajukan tiga orang ahli, yaitu ahli keuangan negara dan perpajakan, ahli hukum administrasi negara, dan ahli hukum pidana. Dalam persidangan, terjadi perbedaan sudut pandang regulasi perundang-undangan antara Penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu sebagai pihak Termohon dengan ahli dan kuasa hukum dari pihak Pemohon.

Example 300x600

Putusan Praperadilan ini membuktikan bahwa Tim Penyidik Kejari Pringsewu telah bertindak secara profesional sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku. Penetapan Tersangka WJS diawali dengan telah diperolehnya minimal dua alat bukti yang sah sebelum WJS ditetapkan sebagai tersangka, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

READ
Kasdim 0822/Bondowoso Hadiri Upacara Peringatan Hari Kesadaran Nasional Tahun 2024

Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono, S.H., M.H., dalam arahannya kepada tim penyidik, menekankan agar tetap fokus pada penyelesaian penanganan perkara a quo hingga tuntas.
Pewarta: Riki saputra/sumber kejaksaan negri peringsewu.

READ
Tinjau Kesiapan Pengamanan, Kapolri Instruksikan Warga Terlayani dengan Baik saat Misa Agung Paus Fransiskus
Example 120x600